Realisasi Anggaran Kemensos 2014 Melebihi Pagu

23-01-2015 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI mempertanyakan laporan Menteri Sosial, Khofifah Indarparawansa terkait realisasi anggaran Kemensos yang melebihi Pagu Anggaran 2014 yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Mensos dengan Komisi VIII, Kamis (22/1) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Pagu Anggaran Kemensos pada tahun 2014 sebesar 7,68 Triliun yang kemudian mendapat pemotongan anggaran sebesar 999,35 Miliar. Sementara dalam laporan Mensos Pagu anggaran Kemensos 2014 sebesar 13,39 Trililun dengan realisasi anggaran Kemensos tahun 2014 sebesar 13,032 Triliun. Bagaimana ini bisa terjadi, anggaran mana yang digunakan oleh Kemensos,” tanya Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay.

Dilanjutkannya, bahkan rincian penggunaan anggaran 2014 Kemensos pun tidak sesuai dengan RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran-Kementeria/Lembaga) yang telah disepakati DPR dengan Kemensos sebelumnya. Sebut saja program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kemensos sebesar Rp177.77 miliar yang telah disepakati sebelumnya, dalam laporannya Kemensos mencantumkan anggaran untuk program tersebut sebesar 184,48 Miliar dengan realisasi anggaran sebesar 174,74 Miliar.

Menjawab hal tersebut Khofifah mengungkapkan Kemensos menggunakan anggaran BA BUN (Bagian Anggaran Bendaharawan Umum Negara 999.08) hal tersebut sesuai dengan UU No.23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara Tahun 2014, pasal 17.

Menanggapi hal tersebut pimpinan dan sejumlah anggota Komisi VIII mengatakan bahwa UU No.23 Tahun 2013 itu telah diamandemen melalui UU No.12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

“Adanya UU No.12 tahun 2014 yang merupakan produk UU terbaru, maka otomatis UU lama yakni UU No.23 Tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian landasan hukum yang digunakan Kemensos tersebut tidak tepat. Jika Kemensos menggunakan Inpres atau Perpres sebagaimana yang disebutkan, maka produk hukum yang tertinggi adalah undang-undang,“ papar Politisi dari Dapil Sumatera Utara II ini. (Ayu)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...